Peraturan
Pendirian Perusahaan
1. UU
Perseroan Terbatas
2. UU
Pokok Pers
3. UU
Pokok Penyiaran
4. UU
ITE
5. UU
Pajak
6. UU
Perlindungan Ketenagakerjaan
7. UU
HAKI
8. UU
Keterbukaan Informasi
9. KUH
Pidana
10. KUH
Perdata
Tidak
hanya Undang-Undang, pendirian perusahaan juga harus dilengkapi dengan Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Perusahaan media harus taat pada Undang-Undang dan KUH Pidana serta KUH Perdata.
Perusahaan media harus taat pada Undang-Undang dan KUH Pidana serta KUH Perdata.
Contoh:
tidak boleh menyebarkan berita yang bisa menyebabkan kerusuhan, tidak boleh
mencemarkan nama baik.
Hukum
Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan kepatuhan dengan negara.
Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar pribadi atau sipil.
Tidak
hanya patuh pada Undang-Undang dan hukum, perusahaan media juga harus patuh
pada norma dan etika.
Etika
adalah rumusan-rumusan moral yang patut dan tidak patut .
Sementara
kode etik adalah satu set aturan moral tentang patut dan tidak patut yang
ditetapkan oleh sekelompok warga profesional. Perlu adanya kode etik karena
profesi tersebut menyangkut nasib seseorang atau orang banyak.
Dewan
yang dapat mengadili kode etik adalah Dewan Kehormatan terkait, yang memiliki
kewenangan dan akan mengadili pelanggaran etika.
Jenis-jenis pajak untuk perusahaan:
a. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang artinya setiap kali dijual akan dikenai pajak
sebesar 10%.
b. Pengusaha
Kena Pajak (PKP). PKP ditujukan untuk perusahaan yang sudah terdaftar dan
berhak memotong pajak dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
c. PPh
atau Pajak Penghasilan.
Jenis-jenis
PPh antara lain:
o
Gaji
o
Honor
o
Keuntungan
o
Sewa rumah atau mobil
o
Bunga bank
d. Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menunjukkan batas gaji seseorang yang tidak
dikenai pajak atau tidak wajib membayar pajak. Pengelompokkan PTKP bergantung
pada penghasilan dan jumlah anggota keluarga. Peraturan
Pendirian Perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar