Minggu, 20 November 2016

Manajemen Media Massa #Pertemuan 10

Peraturan Pendirian Perusahaan

1.      UU Perseroan Terbatas
2.      UU Pokok Pers
3.      UU Pokok Penyiaran
4.      UU ITE
5.      UU Pajak
6.      UU Perlindungan Ketenagakerjaan
7.      UU HAKI
8.      UU Keterbukaan Informasi
9.      KUH Pidana
10.  KUH Perdata
Tidak hanya Undang-Undang, pendirian perusahaan juga harus dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Perusahaan media harus taat pada Undang-Undang dan KUH Pidana serta KUH Perdata.
Contoh: tidak boleh menyebarkan berita yang bisa menyebabkan kerusuhan, tidak boleh mencemarkan nama baik.
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan kepatuhan dengan negara.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar pribadi atau sipil.
Tidak hanya patuh pada Undang-Undang dan hukum, perusahaan media juga harus patuh pada norma dan etika.
Etika adalah rumusan-rumusan moral yang patut dan tidak patut .
Sementara kode etik adalah satu set aturan moral tentang patut dan tidak patut yang ditetapkan oleh sekelompok warga profesional. Perlu adanya kode etik karena profesi tersebut menyangkut nasib seseorang atau orang banyak.
Dewan yang dapat mengadili kode etik adalah Dewan Kehormatan terkait, yang memiliki kewenangan dan akan mengadili pelanggaran etika.

Jenis-jenis pajak untuk perusahaan:
a.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang artinya setiap kali dijual akan dikenai pajak sebesar 10%.
b.   Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP ditujukan untuk perusahaan yang sudah terdaftar dan berhak memotong pajak dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
c.       PPh atau Pajak Penghasilan.
Jenis-jenis PPh antara lain:
o   Gaji
o   Honor
o   Keuntungan
o   Sewa rumah atau mobil
o   Bunga bank

d.      Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menunjukkan batas gaji seseorang yang tidak dikenai pajak atau tidak wajib membayar pajak. Pengelompokkan PTKP bergantung pada penghasilan dan jumlah anggota keluarga.Peraturan Pendirian Perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar